- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Jadi Collector Bos Narkoba, Pecatan Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pecatan polisi ditangkap karena memiliki sepucuk senjata api (senpi) ilegal. Senjata api itu digunakan oleh tersangka BH (44) untuk menakut-nakuti dan menagih hutang bos narkoba.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menegaskan, tersangka BH merupakan centeng bandar narkoba dan bertugas menagih hutang atas barang yang telah dijual. Pada Selasa (5/11/2024) malam, pelaku ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Bintara Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata api beserta empat butir amunisi, sejumlah senjata tajam dan satu unit mobil sedan.
Baca Lainnya :
- Ratusan Kali Beraksi, Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditangkap0
- Cooling Sistem di Kampung Dalam, Polsek Senapelan Ajak Warga Sukseskan Pilkada0
- Polsek Kerinci Kanan Optimalisasi Pengamanan Kampanye Pilkada Siak 20240
- Bhabin Binawidya Kolaborasi Bersama Tokoh Masyarakat Sukseskan Pemilukada 20240
- Polsek Kerinci Kanan Hadiri Lomba PBB HUT ke-79 PGRI dan Ajak Pilkada Damai 20240
"Pelaku menggunakan senjata ini untuk menagih hutang narkoba atas perintah TS (DPO) yang merupakan residivis narkotika. Dia menagih hutang kepada para bandar narkotika dan senjata ini telah dikuasai sejak satu tahun lalu," kata AKP Ceria, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan Akira, pelaku merupakan pecatan polisi yang terakhir berdinas di Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia dipecat karena melarikan diri atau disersi saat bertugas.
"Pangkat terakhir tersangka yaitu Bripka atau Brigadir Kepala di Polres Kuansing. Dia dipecat karena menghindari tanggung jawab dinas atau disersi," jelas Akira.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)