- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Gasak Motor di Pelataran Parkir, Pria Ini Diringkus Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor (curanmor). Peristiwa terjadi di Jalan Air dingin I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku CPJ (27) menggondol 1 satu unit sepeda motor metik jenis Honda Scoopy milik Rike Putri Sakinah.
"Pelaku bersama temannya Roy saat itu melihat satu sepeda motor yang terparkir di depan sebuah ruko dimana kunci motor masih tergantung di kontaknya. Pelaku Roy langsung mengambil motor tersebut, dan membawanya kabur sehingga korban dirugikan sebesar Rp24 juta," kata Syafnil.
Baca Lainnya :
- 30 Kepala Daerah di Indonesia Raih Penghargaan dari Kemendagri0
- TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali0
- Kolam Minyak Mentah Milik PT BSP di Siak Terbakar Hebat0
- Jumat Curhat, Polsek Pekanbaru Kota Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai Pedagang hingga Tukang Parkir0
- Gelar Jumat Ceria, Polsek Senapelan Bagikan 200 Nasi Kotak ke Warga0
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di Jalan Karya Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.
"Tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor merk honda scopy di lokasi tersebut bersama seorang temannya Roy (DPO)," tutur Syafnil.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)