- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Gasak 2 Unit Laptop Milik Guru, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda warga Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau ditangkapnTim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD) Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelakunya adalah RDS (18). Dia menggasak dua unit laptop ruang di ruang guru SDN 48 tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah itu. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah barang-barang di kanti sekolah.
Baca Lainnya :
- Hasil Pleno KPU Kep Meranti tiba di KPU Riau, Besok Pleno Tingkat Provinsi0
- Pleno Selesai, KPU Tetapkan Paslon Afni-Syamsurizal Unggul di Pilkada Siak0
- Polsek Pujud Door to Door Sampaikan Pesan Cooling System Paska Pilkada 0
- Tetap Jaga Cooling System, Polsek Pujud Libatkan Ajak Tokoh Masyarakat0
- Polsek Pujud Imbau Warga Sei Meranti Tetap Jaga Cooling System Usai Pencoblosan0
"Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu sekira pukul 06.20 pagi. Pelaku mencuri laptop merek lenovo warna hitam milik korban," kata Kompol Syafnil, Kamis (5/12/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.
"Pelaku ditangkap saat berada di jalan Utama Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Saat diintograsi, pelaku mengaku melakukan pencurian sendiri dengan cara menggunakan 1 buah obeng untuk merusak pintu sekolah. Pelaku mengambil 2 unit laptop merk Lenovo dan dia jual melalui marketplace seharga Rp 2 juta dan Rp 400 ribu," beberapa Syafi'i.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya. PPelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 20 UU RI nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.