- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Diupah Rp 65 Juta, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu (4/8/2024), polisi mengamankan MAA (29).
Kemudian, di lokasi ke dua di Jalan Raya Bypass BIL KM 2 Praya, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan MM (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pengeledahan tersangka MAA di hotel tersebut, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya belum kita ditimbang," ujarnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Lainnya :
- 5 Petak Rumah Semi Permanen di Pekanbaru Ludes Terbakar0
- Polsek Senapelan dan DP3APM Gelar Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak0
- Kapolsek Pekanbaru Kota Pimpin Pelepasan Purnabakti dan Syukuran Siswa SIP0
- Diduga Sembunyikan Sesuatu, Marisa Putri Reset Ponsel Setelah Tabrak Pemotor Usai Pulang Dugem0
- Pesan Kapolsek Senapelan di Pleno DPHP, Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pilkada Serentak 20240
Menurut pengakuan MAA, dia disuruh oleh dua orang rekannya menjemput narkoba jenis sabu di Pekanbaru untuk dibawa ke Lombok via pesawat.
"Sabu tersebut akan di bagi menjadi 5 bungkus kemudian diselipkan dalam lipatan celana dan dimasukkan dalam koper. Kemudian sabu itu dimasukkan kedalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray dibandara seperti yang selama ini sudah di jalaninya. Setiap pengiriman sabu, MAA mendapatkan upah Rp65 juta Leman (DPO)
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)