Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Dari Dalam Lapas

By FN INDONESIA 21 Jan 2025, 19:03:53 WIB Daerah
Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau kembali bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Dua Tersangka Ditangkap* 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan antarprovinsi dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025). 

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran narkotika di Pekanbaru diduga dikendalikan oleh narapidana yang masih berada di dalam lapas. 

Baca Lainnya :

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. 

"Pelaku pertama, berinisial ABR, diamankan di Pekanbaru, sedangkan pelaku kedua, HAP, ditangkap di Lubuk Linggau. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit III Ditresnarkoba," ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (21/1/2025). 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,06 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar di pasaran. 

Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh dua narapidana yang masih berada di dalam lapas. 

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1/2025). 

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1/2025), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. 

Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR. 

Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yg bisa kita selamatkan dan apabila Sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000", tandasnya. 

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment