- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Asal Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan Rupat Bengkalis

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Bengkalis - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dari jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (15/1/2025).
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44), dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.
Baca Lainnya :
- Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Masyarakat Pekanbaru0
- Peduli Lingkungan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan IGA 20250
- Polsek Sungai Mandau Laksanakan Pengecekan Debit Air di Sungai Mandau Antisipasi Banjir0
- Polsek Sungai Mandau dan PT. SIR 2 Mandau Laksanakan Penanaman Bibit Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional0
- Lapas Pekanbaru Lakukan Razia, Antisipasi Gangguan Kamtib di Kamar Hunian0
“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis”, jelasnya.
Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga ke pelabuhan.
“Saat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu”, terangnya ke pada awak media.
Lanjut Putu, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.
“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” ungkap Dirnarkoba Kombes Putu Yuda Prawira.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.
Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka. Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung di lakukan upaya paksa penangkapan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)