- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dalam Inspeksi di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau melakukan inspeksi di sejumlah pasar di Pekanbaru pada Selasa (11/3/2025).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain memantau harga, inspeksi ini juga bertujuan untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah ditemukannya minyak goreng bersubsidi dengan takaran tidak sesuai di beberapa daerah di luar Riau, yang berpotensi merugikan konsumen.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika, menyatakan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi dan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.
"Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan," ujar AKBP Agus Prihandika.
Dari hasil inspeksi, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
"Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat," tambahnya.
Pihak kepolisian dan Disperindag Riau berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (***)