- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sisik Tenggiling

Keterangan Gambar : Foto : hms Beacukai
FN Indonesia Tembilahan - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling tanpa izin di perairan Sungai Indragiri.
Upaya penggagalan tersebut merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector yaitu mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Sisik trenggiling seberat 30 kilogram ditemukan dalam sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal-Batam saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai Tembilahan di Perairan Sapat, Indragiri Hilir, Selasa (29/1/2025).
Baca Lainnya :
- Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Bakery bagi Warga Binaan0
- Polres Inhu Tangkap 3 Tersangka Sindikat Pupuk Subsidi Asal Lampung0
- Polsek Binawidya Kabulkan Perdamaian, Emak-Emak Nyopet Diselesaikan Secara RJ0
- Masyarakat Koto Gasib Bersama Pihak Terkait Tutup Kantor Ormas Bhatin Rosul, Diduga Terkait Narkoba dan Premanisme0
- Jumat Curhat, Wakalpolda Riau Dengar Aspirasi Masyarakat Payung Sekaki0
Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Patroli laut yang rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai Tembilahan bertujuan pemberantasan pemasukan dan pengeluaran barang ilegal serta peredaran rokok ilegal ini, menemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan seorang penumpang berinisial MS (24).
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), khususnya Balai Gakkum LHK Sumatera.
Seluruh barang bukti beserta tersangka MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (31/1) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian alam.
Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kekayaan hayati Indonesia. (***)