- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria Ini Ditangkap di Pasaman Barat

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku penggelapan motor jenis Yamaha NMax Kamis (31/10/2024). Pelaku DA (34) menggelapkan motor DI (34) pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku DA meminjam motor temannya DI. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut ke wilayah Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Lainnya :
- Pilkada Semakin Dekat, Polsek Bengkalis Gencar Sambang dan Sosialisasi Dengan Warga0
- Polsek Mandau Intensifkan Razia Knalpot Brong Menjelang Pilkada 20240
- Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Bhabin Kota Sampaikan Pesan Keamanan Pemilukada 20240
- Dukung Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Sampaikan Pesan Cooling System0
- Cooling System Pilkada Damai, Polsek Pujud Sambangi Warga Kadang Bangsawan0
"Pelaku awalnya meminjam motor korban, lalu di bawa ke kampugnya di Pasaman Barat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti motor korban," kata Syafnil, Senin (4/11/2024).
Terhadap tersangka saat ini sudah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun. (*)