- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Aset Penunggak Pajak Rp9,2 M Disita Kanwil DJP Riau
Keterangan Gambar : Foto spesial
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau tidak main-main dalam
memburu tunggakan pajak. Melalui operasi Sita Serentak Periode II pada Senin
(15/5/2024) lalu, juru sitanya berhasil mengamankan aset bernilai total Rp9,2
miliar dari wajib pajak nakal di berbagai daerah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengungkapkan, dari delapan Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, penyitaan aset paling besar
dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yakni rekening senilai Rp6,7
miliar.
"KPP Pratama Dumai menyita dua unit
ekskavator Rp1,9 miliar, sementara KPP Pratama Rengat mengamankan rekening
Rp39,7 juta," papar Bambang.
Baca Lainnya :
- Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati0
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
Rincian lainnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan
menyita mobil dan rekening Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru mengamankan mobil
Rp240 juta, dan KPP Pratama Bengkalis juga menyita mobil senilai Rp80 juta.
Sedangkan KPP Pratama Bangkinang mengamankan
rekening Rp30 juta dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil Rp70 juta.
Bambang menegaskan penyitaan aset adalah upaya
menguasai barang wajib pajak guna menjamin pelunasan utang pajaknya sesuai
aturan. Tahapan ini dilakukan jika penunggak tidak melunasinya dalam 14 hari
setelah penyitaan.
"Selanjutnya, kami bisa melelang barang
sitaan tersebut. Kanwil DJP Riau mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
keadilan dalam penagihan pajak," pungkasnya.