- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
Pimpinan Pesantren di Inhu Ditangkap Atas Tuduhan Lecehkan 8 Santriwati

Keterangan Gambar : Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona memeperlihatkan Barang bukti
Fn-Indonesia.com. Inhu - Publik Indragiri
Hulu dihebohkan dengan penangkapan seorang pimpinan pondok pesantren atas kasus
kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Pria berinisial AU alias Aris
(41) itu ditahan setelah dilaporkan oleh dua korban, RR (18) dan VR (17).
"Tersangka AU diamankan terkait dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Seberida," ungkap Kapolres
Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa
(21/5/2024).
Berdasarkan pengakuan AU, aksi bejat tersebut
dilakukannya terhadap 8 orang santriwati sejak Januari hingga Maret 2024. Modus
operandinya adalah menyerang para korban yang sedang tertidur pada dini hari
sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Bandar Shabu Mantulik Diringkus Usai Bikin Resah Warga Kampar0
- Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi0
- Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina0
"Kasusnya terungkap setelah laporan masuk
pada 6 Mei lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku dibekuk di
kontrakannya di Kampar," papar Dody.
Sempat buron selama beberapa waktu, kiai cabul itu
akhirnya tertangkap saat terlacak akan menuju Rengat. Kini AU dijerat dengan
Pasal 6 Huruf C UU RI No.12/2022 tentang TPKS dan Pasal 82 Ayat 1&2 UU
No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman penjara lebih dari 7 tahun menanti jika
terbukti bersalah. Kasus ini menyita perhatian publik mengingat pelakunya
adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.