- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
2 Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya, Uangnya Dibelikan Narkoba

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, kedua pelsku yakni Adek Surya (32) dan Marmay Piton (47). Pelaku beraksi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu di Jalan Garuda Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Laka Lantas0
- Sambangi Warga Sei Meranti, Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
- Paska Ops Lilin, Polsek Pujud Sambangi Warga Sukajadi Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Paska Ops Lilin, Polsek Pujud Gelar Patroli Sinergitas bersama TNI0
- Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, 3 Orang Meninggal Dunia0
"Pelaku mencuri motor metik jenis honda beat yang terparkir di teras rumah milik korban. Saat itu aksi pelaku dipergoki dan diteriaki oleh warga," kata Syafnil, Kamis (2/1/2025).
Setelah itu, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor bersama dengan Piton. Kemudian Piton berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya. Darin pengakuan Piton, dia sudah empat kali melakukan aksi curanmor di Pekanbaru. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh Adek Surya dan Piton yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan sebagiannya untuk membeli sabu-sabu," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam dalam tahan Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)