- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
- Flight F-35 Lightning II RAAF Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin, Siap Ikuti Latihan Elang Ausindo 2025
- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
2 Pelaku Jambret di Jalan Riau Diringkus, Uang Kejahatan Digunakan Beli Narkoba

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Aksi jambret di Jalan Riau Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku jambret tersebut akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (15/10/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi pelaku sempat terekam CCTV. Pelaku FR (36) dan MI (34) menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga inisial BS (54) pada Selasa (24/9/2024) lalu.
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil menangkap tersangka FR alias Kepep di Jalan Nelayan," ujar AKP Akira, Jumat (18/10/2024).
Baca Lainnya :
- Bersama Camat, Kapolsek Kepenuhan Gelar Cooling System Pilkada 20240
- Satresnarkoba Polres Rohul Gandeng Pengadilan dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Cooling System Pilkada 20240
- Satbinmas Polres Rohul, Kuatkan Peran Satkamling Demi Ciptakan Pilkada 2024 Damai0
- Bhabinkantibmas Polsek Kabun Sambangi Warga Edukasi Cooling System Pilkada 20240
- Ciptakan Kondusifitas dan Cooling System, Personil Polsek Tambusai Patroli Sinergitas Bersama Personil TNI0
Saat diinterogasi, FR mengakui telah melakukan aksi jambret bersama MI. FR berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MI bertindak sebagai joki. MI kemudian ditangkap saat berada di Jalan Sri Gunting, Pekanbaru.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti jaket hitam yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tambah AKP Akira.
Atas aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka, korban BS terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa FR dan MI menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp 200 ribu kepada seorang pria inisial RAS. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujar Akira.
Diungkap Akira, aksi ini adalah kasus jambret yang kedua kali dilakukan oleh FR. Sebelumnya, dia juga terlibat aksi serupa pada Juli lalu di Jalan Kenanga.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(***)