- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Pelaku Pemalsuan SIM Berbasis Medsos Dibongkar Polresta Pekanbaru, Dua Orang Diciduk

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SiM) berhasil di ungkap tim Polresta Pekanbaru. Mereka dengan sengaja memasarkan secara ilegal melalui media sosial. Dua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap di wilayah Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang curiga terhadap keaslian SIM miliknya setelah membeli melalui layanan online di Facebook.
Korban merasa ditipu setelah mengetahui bahwa SIM yang diterimanya tidak terdaftar secara resmi di sistem Korlantas Polri.
"Korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pembuatan SIM murah di media sosial, lalu menghubungi akun tersebut dan sepakat membuat SIM C dengan biaya Rp550 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu (15/06/2025).
Setelah pembayaran dilakukan, SIM dikirimkan ke korban hanya dalam waktu satu hari. Namun, korban merasa curiga dengan fisik SIM yang diterimanya, terutama pada bagian barcode.
Kecurigaan itu mendorong korban untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
"Setelah dicek, ternyata barcode pada SIM tersebut tidak terdaftar di aplikasi resmi Korlantas. Dari situlah korban melaporkan kejadian ini kepada kami," ungkap Kompol Bery.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pemalsuan yang lebih luas," tambah Kompol Bery.