- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
Kerap Curi Kotak Infak Mesjid, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi pencurian kotak infak mesjid Nurul Hikmah di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku VAP (16) ditangkap karena sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian kotak amal.
Baca Lainnya :
- Kapolres Bersama KPU Cek Kapal Pengangkut Logistik Pilkada 20240
- Dukung Ketahanan Pangan, Wakapolda Riau: Kita Targetkan Panen Perdana Februari 20250
- Sambangi Warga, Polsek Sungai Mandau Gelar Cooling System Jelang Pilkada 20240
- Antisipasi C3 dan Curanmor, Polsek Sungai Mandau Tingkatkan Patroli Rutin0
- Polsek Bengkalis Ajak Staff Kelurahan Tingkatkan Sinergitas Sambut Pesta Demokrasi0
"Dia sudah berulang kali mencuri kotak infak mesjid. Uang di gunakan untuk beli narkoba dan main judi slot," kata Kompol Syafnil Rabu (20/11/2024).
Syafnil mengungkapkan, pelaku yang masih dibawah umur ini bahkan sering bertindak kasar kepada orang tuanya. "Orang tuanya sering dipukuli termasuk kakaknya kalau tidak diberi uang. Setelah dilakukan cek urine, ternyata positif metamphetamine," ungkap Syafnil.
Dari pengakuan pelaku, uang yang berhasil dia ambil dalam kotak infak tersebut sebesar Rp 500 ribu yang dia gunakan untuk berfoya-foya dan beli narkoba. "Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Syafnil.