Jumat Curhat Polresta Pekanbaru, Seruhkan Pesan Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

Jumat Curhat Polresta Pekanbaru, Seruhkan Pesan Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

By FN INDONESIA 27 Okt 2024, 10:50:50 WIB Daerah
Jumat Curhat Polresta Pekanbaru, Seruhkan Pesan Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polresta Pekanbaru


FN Indonesia Pekanbaru - Polresta Pekanbaru melaksanakan sosialisasi program Jumat Curhat kepada masyarakat yang diselenggarakan di Warkop Teman Setia, Jl. SM Amin, Kel. Bandaraya, Kec. Payung Sekaki, Sabtu, (26/10/2024). 

Disampaikan bahwa program Jumat Curhat ini dilaksanakan secara rutin pada hari Jumat dengan muatan informasi Kamtibmas, diskusi mencari solusi masyarakat dan silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan cooling system yang berjalan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2024 damai dan kondusif. 

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di warung Setia, Jl.SM Amin Pekanbaru dihadiri Kanit Polmas Sat Binmas AKP L Tobing, Kapolsek Payung Sekaki IPTU Risman Nurhendri, yang di wakili oleh Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki IPDA Himawan Susanto, Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki dan di hadiri 30 warga di wilayah Kec. Payung Sekaki. 

Baca Lainnya :

"Jumat Curhat ini dilakukan agar dapat menampung aspirasi - aspirasi warga dan meminta agar lingkungan di wilayah Hukum Dalam sesi tanya jawab, berbagai keluhan disampaikan oleh warga, termasuk masalah responsivitas kepolisian, kondisi jalan yang semerawut, dan pertanyaan mengenai biaya pencabutan perkara", tandas Kanit Binmas IPDA Himawan Susanto dalam sambutannya. 

Pihak kepolisian merespons dengan berjanji untuk meningkatkan pelayanan dan menyampaikan masukan kepada pimpinan. Pekanbaru terutama Kecamatan Payung sekaki ini tetap kondusif menjelang Pilkada 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Pihak Kepolisian memberikan kebebasan kepada warga untuk menyampaikan aspirasi mengenai responsivitas kepolisian, masalah infrastruktur, dan aspirasi lainnya yang ada di wilayah Hukum Payung Sekaki ini. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment