- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Riau, tahun anggaran 2020-2021.
Dalam pengembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Kerinci Kanan Pastikan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif0
- Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Kerinci Kanan, Fokuskan Kesiapan Pengamanan0
- Polsek Kerinci Kanan Antisipasi C3 dengan Patroli KRYD0
- Polsek Sungai Mandau Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja GTDI Kampung Muara Kelantan0
- Kapolsek Sungai Mandau Ajak Warga Jaga Keamanan Pasca Pilkada 20240
"Ia kita sita lahan seluas 1.206 m² di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, yang ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay", jelas kombes Nasriadi.
Selanjutnya, 11 unit homestay berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.
"Dokumen tanah, sertifikat lahan kita sita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif", tandasnya.
Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar.
Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. (***)