Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar

By FN INDONESIA 09 Des 2024, 07:25:05 WIB Daerah
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Riau, tahun anggaran 2020-2021. 

Dalam pengembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. 

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. 

Baca Lainnya :

"Ia kita sita lahan seluas 1.206 m² di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, yang ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay", jelas kombes Nasriadi. 

Selanjutnya, 11 unit homestay berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau. 

"Dokumen tanah, sertifikat lahan kita sita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif", tandasnya. 

Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar. 

Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment