Sepasang Kekasih Asal Sumsel Gagal Selundupkan 31,82 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai

Sepasang Kekasih Asal Sumsel Gagal Selundupkan 31,82 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai

By FN INDONESIA 14 Okt 2025, 12:59:11 WIB Hukum
Sepasang Kekasih Asal Sumsel Gagal Selundupkan 31,82 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Sepasang kekasih asal Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menyelundupkan 31,82 Kg kilogram sabu asal Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Minggu (12/10/2025).

Dari operasi gabungan itu, petugas mengamankan 31,82 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ di kawasan Pelabuhan Roro Dumai. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33), keduanya merupakan warga Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang, Sumatera Selatan.

“Begitu menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lanal Dumai. Dari hasil pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai, tim menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika,” tutur Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (13/10).

Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil sempat berusaha melarikan diri. Namun aksinya gagal setelah mobil yang dikendarai tersangkut di pembatas jalan di sekitar pelabuhan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang disembunyikan di beberapa bagian pintu mobil. Setelah dibuka, seluruh bungkus tersebut berisi sabu dengan berat total 31,82 kilogram.

“Modus penyelundupan seperti ini sudah sering digunakan oleh jaringan antarprovinsi,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DE mengaku hanya berperan sebagai kurir untuk membawa sabu ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang ditransfer ke rekening LH, yang juga kekasih sekaligus rekan satu jaringannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 31,82 kilogram sabu, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dan empat unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk komunikasi selama proses penyelundupan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pengendali dan penerima barang di Palembang,” tambah Kombes Putu.

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata masih tingginya ancaman peredaran narkotika di wilayah Riau.

“Dengan barang bukti sabu seberat 31,82 kilogram, jelas bahwa peredaran narkotika di provinsi ini masih menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak sendi kehidupan masyarakat,” tegas Brigjen Jossy saat memimpin press rilis di Media Center Polda Riau, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menekankan komitmen penuh Polda Riau dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami menegaskan, apabila ada satu saja warga yang menjadi korban narkotika, itu sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Polda Riau tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Siapa pun yang mencoba bermain di Riau, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment