- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Jumat (13/9/2024). Tersangka Talias Mizi (30) ditangkap di Parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.
"Dari pelaku kita sita barang bukti sabu-sabu seberat 99,04 gram. Dan hasil pengecekan urine T positif narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (16/9/2024).
Diungkap Manang, pada awal bulan September 2024 Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di llkasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor0
- Giat Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat PKDP, Kompol Herman: Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit0
- Cooling System, Personel Satlantas Polres Siak Berdialog dengan Masyarakat Mempura0
- Cooling System Polres Meranti Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024 0
"Setelah dilakukan penyelidklan dan pengintaian, petugas melihat satu orang pria sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sedang menunggu pembeli. Saat itu juga dia digerebek dan ditemukan satu plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Manang.
Dari pengakuan T, dia memperoleh barang haram itu dari seorang bandar bernama Kiki alias Kitok di Puak Kelurahan Teluk Makmur. Saat ini Kitok sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan diburu polisi.
Kini, T meringkuk di sel tahanan Polres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.(dpn)