Polda Riau Libatkan Lima Ahli Ungkap Karhutla di HGU PT TKWL Bengkalis
FN Indonesia Bengkalis - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Karhutla tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengetahui dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lima ahli diterjunkan bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Mereka memiliki kompetensi berbeda, mulai dari bidang kebakaran, lingkungan, perkebunan hingga pemetaan.
Para ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di area yang terbakar. Tim melakukan identifikasi terhadap titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Selain mencari penyebab kebakaran, tim ahli juga melakukan kajian terhadap tingkat kerusakan lingkungan. Pemeriksaan meliputi karakteristik dan kondisi lahan, kondisi vegetasi, serta pengukuran luas dan batas wilayah yang terdampak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan sejumlah ahli dilakukan agar proses penyidikan memiliki dasar fakta dan bukti ilmiah yang kuat.
"Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," ujar Ade, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ade, hasil pemeriksaan dan kajian para ahli nantinya akan dicocokkan dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. Hal tersebut mencakup hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, luas area terdampak, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," tegasnya.
Pelibatan lima ahli tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan tindak pidana lingkungan. Pendekatan ini menempatkan bukti ilmiah sebagai salah satu dasar dalam mengungkap perkara Karhutla.
Polda Riau memastikan proses penyidikan terus berjalan. Hasil pemeriksaan ahli diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, luas dan dampak kerusakan lingkungan, serta menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
0 Komentar