Speedboat PMI Ilegal Tenggelam di Perairan Rupat, 9 Korban Selamat, 2 Tewas
FN Indonesia Dumai - Sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penempatan ilegal dan kapal tenggelam di perairan antara Selat Rupat dan Kota Dumai diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau untuk mendapatkan penanganan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Serah terima sembilan PMI tersebut berlangsung di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kesembilan korban seluruhnya merupakan laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni dua orang dari Lampung, dua dari Aceh, dua dari Jawa Barat, satu dari Jawa Timur, satu dari Jambi dan satu dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala BP3MI Riau melalui Pihak P4MI Kota Dumai Harold Hamonangan mengatakan, sembilan PMI tersebut merupakan korban penempatan ilegal yang sebelumnya hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur laut.
“Untuk sementara kami menerima sembilan orang PMI, seluruhnya laki-laki. Mereka akan kami data dan verifikasi kembali sebelum difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” jelas Harold.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Satpolairud Polres Dumai melakukan penyelamatan terhadap korban kapal yang tenggelam di perairan Selat Rupat dan Kota Dumai pada Sabtu (15/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika personel piket Satpolairud Polres Dumai menerima informasi dari kru kapal cargo KM Sinako Bagan Siapi-api mengenai sejumlah orang yang terlihat mengapung menggunakan rompi pelampung di tengah laut.
Berdasarkan keterangan korban yang berhasil diselamatkan, rombongan tersebut hendak menyeberang menuju Malaysia menggunakan sebuah speedboat.
Dalam perjalanan, speedboat yang membawa 22 orang, terdiri dari dua orang tekong/nakhoda dan 20 penumpang, mengalami kecelakaan hingga terbalik di tengah laut.
Sebagian korban berupaya menyelamatkan diri dengan menggunakan alat seadanya. Salah seorang korban bahkan sempat menghubungi agen, sebelum kemudian datang kapal kayu yang mengevakuasi beberapa orang.
Setelah beberapa jam, KM Sinako tiba di lokasi dan berhasil menyelamatkan 12 orang. Sementara itu, berdasarkan informasi awal, dua orang ditemukan meninggal dunia dan satu korban lainnya masih dalam proses pencarian.
“Informasi yang kami terima, ada korban yang berhasil diselamatkan oleh kapal nelayan dan ada yang dievakuasi oleh KM Sinako. Saat ini proses pendataan dan penanganan korban terus dilakukan,” ujar Harold.
Dalam proses penanganan, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya sembilan unit telepon seluler, enam KTP dan dua paspor.
Sembilan PMI yang telah diserahkan kepada BP3MI Riau selanjutnya ditempatkan secara aman di Rumah Ramah P4MI Kota Dumai. Mereka mendapatkan pendataan ulang, pemeriksaan dokumen serta pelayanan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Adapun korban yang diserahkan terdiri dari Ary Murdani asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat; Edi Rismawan dan Sarengat asal Lampung; Basri asal Kerinci, Jambi; Syafrijal dan Yogi Jaka Wardana asal Aceh; Katno asal Pacitan, Jawa Timur; serta Depi Firmansyah dan Ana bin Warno asal Jawa Barat.
BP3MI Riau juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait korban meninggal dunia. Jenazah yang diduga berkaitan dengan rombongan PMI tersebut telah berada di RS Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi.
“Untuk jenazah yang ditemukan, saat ini masih dilakukan proses identifikasi guna memastikan apakah benar merupakan bagian dari rombongan PMI yang mengalami kecelakaan kapal,” kata Harold.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Pemberangkatan secara ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terhadap jaringan yang memberangkatkan calon PMI melalui jalur laut secara ilegal.
0 Komentar