Polda Riau Bekuk Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 79 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi

Polda Riau Bekuk Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 79 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi

By FN INDONESIA 19 Okt 2025, 07:50:39 WIB Hukum
Polda Riau Bekuk Pengedar Narkoba di Pekanbaru, Sita 79 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Mereka berhasil membekuk komplotan pengedar, para tersangka diantaranya, berinisial F (21), J (30), dan AI (30).

Mereka terbukti diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi di Kota Pekanbaru. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama, F, di area parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/10/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan F di dalam kotak rokok di saku celananya,” ungkap Kombes Putu.

Hasil interogasi terhadap F mengarahkan penyidik kepada tersangka lain, yakni J, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

“Dalam penggeledahan di rumah J, petugas menemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek dan tujuh paket sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” lanjut Kombes Putu.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AI (30). Petugas pun melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil menangkap AI saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pekanbaru.

“AI kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik J, diketahui bahwa barang tersebut dipesan dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Riau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk menjaga Riau tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment