- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Inhil Tertangkap, Kerugian Korban Rp150 Juta

Keterangan Gambar : Foto : Hms Polres Inhil
FN Indonesia Indragiri Hilir - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya Tembilahan Kota.
Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil.
Korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah.
Baca Lainnya :
- Hadir New Camry HEV dan New Corolla Cross HEV, Toyota Perkuat Komitmen terhadap Kendaraan Elektrifikasi0
- Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri0
- Gelar Sosialisasi Rekrutmen Anggota Tahun 2025, Kapolsek Batu Hampar: Pendaftaran Gratis dan Transparan0
- Korban Perselingkuhan Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru, Buat Laporan ke Polresta Pekanbaru0
- Operasi Keselamatan LK 2025 Polresta Pekanbaru Tilang 302 Pengendara dan 1.605 Ditegur0
Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, pelaku mengikuti korban sejak di bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal", ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko
Pelaku CPI berhasil diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu", tutup nya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (***)