- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Korban Perselingkuhan Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru, Buat Laporan ke Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru berbuntut panjang.
Seorang wanita berinisial KO, yang merupakan istri sah dari AN, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Pekanbaru setelah insiden penggerebekan yang terjadi di Jalan HR Soebrantas, pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu.
Kasus ini bermula ketika istri sah dari AN, bersama suami sah RA, menduga adanya perselingkuhan antara pasangan mereka. KO dan RA kemudian mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Ketika KO berusaha menghentikan mobil tersebut, ia justru mengalami tindakan yang diduga penganiayaan. Menurut laporan kepolisian, korban KO ditabrak oleh mobil Grand Livina hitam yang dikendarai suaminya sendiri. Akibatnya, KO mengalami luka di bagian kaki dan saat ini masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru
Membenarkan, adanya laporan dari korban inisial KO.
"Ia benar korban membuat Laporan Ke Polresta Pekanbaru, dengan laporan penganiayaan Pasal 351. Dimana laporannya korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya", jelas Kasat Reskrim Kompol Berry.
Tak hanya itu, dalam insiden ini, KO sempat memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa di dalam mobil tersebut memang terdapat dua orang yang diduga merupakan pasangan selingkuh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut. (***)