- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Pembobol Rumah di Cipta Karya Diringkus, Penadah Motor Curian Dicocok

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Binawidya, Pekanbaru menangkap dua remaja karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah Jalan Cipta Karya Ujung, Panam.
Kedua pelaku JB (21) dan YP (28) melancarkan aksinya pasa Minggu (23/6/2024) sekira pukul 00.30 dini hari WIB. Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Lusi Putri (35).
"Pelaku menggasak satu unit motor metik, satu ujit HO dan satu tas kecil berisi uang Rp10 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Selasa (25/6/1024).
Baca Lainnya :
- Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Riau Bedah 17 Rumah dan siapkan 14.800 Paket Bantuan0
- Memperingati Hari Bhayangkara Ke 78, Polda Riau Menggelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis0
- Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba dalam Razia Rutin0
- Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat0
- Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Jajaran Mabes Polri Ziarah ke TMP Kalibata0
Dijelaskannya, pelaku dalam beraksi masuk dari jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel. Korban mengetahui telah mengalami kemalingan setelah terbangun dan melihat motor yang diparkir di ruang tamu raib.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya untuk dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut," ungkap Asep.
Berpangkat dari laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
"Pada Sabtu (22/6/2014), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor curiannya dengan cara COD di Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki. Benar saja, di lokasi petugas akhirnya melihat pelaku dan melakukan penangkapan," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, JB mengaku telah melancarkan aksi tersebut dan dijual kepada YP. JB dijerat ayat 2 pasal 363 KUHP dan tersangka YP dijerat pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah).(dpn)