- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Pelalawan Ditangkap

Keterangan Gambar : Ekspos kasus pencabulan anak di Polres Pelalawan(foto:ist)
Pelalawan, FNIndonesia.com - Seorang anak berkebutuhan kusus atau penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh seorang pria inisial WY. Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 malam di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto mengatakan, korban adalah DPN yang masih di bawah umur.
"Pelaku mencabuli korban dan mengancam korban apabila melaporkan hal itu ke ibunya," kata AKBP Suwinto, Jumat (24/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pencuri Motor Tetangga Diringkus Polsek Bukit Raya0
- Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Kosong0
- Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri0
- Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap0
- Jukir Liar Diamuk Driver Ojol di Panam, Polisi Lepas Tembakan0
Seakan tak percaya dengan laporan anaknya, ibu korban keesokan harinya kembali menanyakan soal dugaan pencabulan itu kepada anaknya. Betapa kagetnya dia, dari pengakuan korban, pelaku sering melakukan pencabulan.
"Dari situ awalnya ibu korban mengetahui terjadinya peristiwa itu dan membuat b laporan ke Polres Pelalawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.