- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Pelaku Pemalsuan SIM Berbasis Medsos Dibongkar Polresta Pekanbaru, Dua Orang Diciduk

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SiM) berhasil di ungkap tim Polresta Pekanbaru. Mereka dengan sengaja memasarkan secara ilegal melalui media sosial. Dua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap di wilayah Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang curiga terhadap keaslian SIM miliknya setelah membeli melalui layanan online di Facebook.
Korban merasa ditipu setelah mengetahui bahwa SIM yang diterimanya tidak terdaftar secara resmi di sistem Korlantas Polri.
"Korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pembuatan SIM murah di media sosial, lalu menghubungi akun tersebut dan sepakat membuat SIM C dengan biaya Rp550 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu (15/06/2025).
Setelah pembayaran dilakukan, SIM dikirimkan ke korban hanya dalam waktu satu hari. Namun, korban merasa curiga dengan fisik SIM yang diterimanya, terutama pada bagian barcode.
Kecurigaan itu mendorong korban untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
"Setelah dicek, ternyata barcode pada SIM tersebut tidak terdaftar di aplikasi resmi Korlantas. Dari situlah korban melaporkan kejadian ini kepada kami," ungkap Kompol Bery.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pemalsuan yang lebih luas," tambah Kompol Bery.