- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Marak Pencurian Sawit di Batu Hampar, Polisi dan Warga Siapkan Langkah Pencegahan

Keterangan Gambar : Pertemuan warga dengan Polsek Batu Hampar(foto:ist)
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Polsek Batu Hampar, Polres Rokan Hilir menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik Ram dan pengepul buah sawit, Senin (10/6/2024). Pertemuan digelar untuk membahas maraknya pencurian buah sawit di Kecamatan Batu Hampar.
Selain pengusaha dan pemilik kebun sawit, acara juga diikuti oleh sejumlah pimpinan Forkopimcam Batu Hampar, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca Lainnya :
- Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber0
- Sertijab Kepemimpinan di Basarnas Pekanbaru, Sambut Tantangan Baru0
- Kisah Bripda Jessica Tety Debora, Bintang Karate Internasional dari Polda Riau0
- Kisah Srikandi Penuh Prestasi, Bripda Indria Larasati di Ajang Taekwondo Nasional0
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan Ratusan Bibit Pohon Gratis0
"Kegiatan pertemuan tatap muka ini membahas keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian Sawit di Kecamatan Batu Hampar. Kami bertemu untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit.
Dia menegaskan, pencurian sawit terjadi karena adanya penampung yang menerima barang curian. Dia mengingatkan pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit.
"Agar para pengusaha penampung sawit tidak menerima TBS pada malam hari karena TBS yang dijual malam hari dicurigai merupakan TBS curian. Selain itu para pengusaha penampung sawit harus jeli dalam menerima TBS yang dijual oleh warga, apabila ada warga menjual TBS dan diketahui tidak memiliki lahan kebun sawit agar tidak diterima, batas penerimaan jual-beli TBS dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB," pungkasnya.
Robi menyebut, pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 480 KUHP.
"Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda. Mohon kerja samanya, apabila ada yang orang yang dicurigai menjual TBS agar segera memberitahukan kepala pihak kepolisian," tegasnya.(dpn)