Breaking News
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
- Gerakan Pangan murah Sinergi Bulog dan Polres Rohil serta Jajaran di Mapolsek Batu Hampar
Kasir Perusahaan Kelapa Sawit Gondol Uang Gaji Karyawan Lebih dari Rp 1 Miliar, Terungkap Karena Judi Online

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Seorang kasir di sebuah perusahaan kelapa sawit di Pekanbaru, Riau, nekat membawa kabur uang gaji karyawan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Aksi nekat ini dilakukan pelaku lantaran terlilit utang dan kecanduan judi online.
Pelaku berinisial A-S, diketahui bernama Ade Syahputra (40), ditangkap polisi di rumah persembunyiannya yang terletak di Kecamatan Tualang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelarian pelaku usai kejadian.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, satu hari sebelum jadwal pembayaran gaji seluruh karyawan perusahaan. Berbekal kunci brankas yang memang dipercayakan kepadanya, pelaku dengan mudah mengakses dan membawa kabur seluruh isi brankas berisi uang gaji lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, Ade mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Ia mengaku sudah bekerja selama enam tahun di perusahaan tempatnya melakukan penggelapan.
Setelah melarikan diri, pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi akhirnya berhasil membekuk Ade saat ia tengah tertidur bersama sisa uang hasil curian yang masih tersisa.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan sebagian besar uang telah digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi.
"Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 853 juta sebagai barang bukti. Sisanya telah dihabiskan oleh pelaku untuk berfoya-foya," tandasnya.
Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments