- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
- Mahasiswa Unri Geruduk Kantor Gubernur Riau, Pagar Kiri Gedung Jebol Saat Aksi
- Kasus 63 Kg Ganja, UIN Suska Riau Perketat Keamanan dan Bentuk Satgas Antinarkotika
Ironis! Ibu Tega Menyuruh Putri Kandungnya Melayani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga 10 Tahun

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Sungguh ironis Seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri tega menyuruh putri kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya, tak tanggung-tanggung aksi tersebut berlangsung 10 tahun.
Naasnya lagi, ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandung R (46) sudah melakukan tidak senonohnya tersebut sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
"Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibi korban yang ada di Jakarta," ucap Kasat Reskrim.
Bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut.
"Usai mendengar semua cerita korban, Bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat (15/6/2025)," jelas Kasat.
Kasat menceritakan bahwa korban mengalami trauma yang dalam, karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, ibunya selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
"Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga. Sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun," jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya pada Ahad (17/5/2025).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim AKP Gian. (***)