FN Indonesia Teluk Meranti - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel kepolisian berhasil membekuk terduga pelaku berinisial MN (32) pada Selasa (14/7/2026). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, W, yang menemukan pesan dan foto tak wajar di telepon genggam miliknya. Saat dikonfirmasi, sang anak yang berinisial R (12) akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku. Sontak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Meranti untuk diproses secara hukum. 

Menerima laporan tersebut, tim dari Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Kesigapan petugas di lapangan membuahkan hasil hingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan dalam waktu singkat. 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, melalui Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban kejahatan. 

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPDA Vicki Rizky. 

Tak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. 

"Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara ini berlangsung," tambahnya. 

Saat ini, terduga pelaku MN telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.