- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
DJP Perluas Akses Pembuatan Faktur Pajak dengan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah proses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mulai 12 Februari 2025, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga saluran utama untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penambahan saluran ini memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polresta Pekanbaru Giat Preventif untuk Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas0
- Buron 19 Tahun, Terdakwa Korupsi Rp 35,9 Miliar Nader Taher Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat0
- Giat Rutin Bersama Warga, Kapolsek: Ini Langkah Preventif Dalam Menjaga Kamtibmas di Masyarakat0
- Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi0
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Pencegahan Karhutlah di Kep. Bantaian Baru0
"Dengan tambahan saluran ini, kami berharap PKP semakin mudah dalam menerbitkan faktur pajak secara cepat dan akurat," ujar Dwi Astuti.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam penggunaan e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, seperti transaksi kepada turis asing, transaksi dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, serta faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan pemusatan PPN di cabang, tidak dapat dibuat melalui aplikasi ini.
Selain itu, PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop. DJP memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi ini akan tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.
Hingga 13 Februari 2025, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52,5 juta untuk masa Januari 2025 dan 6,9 juta untuk masa Februari 2025.
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman (link unavailable). Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.
"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak agar kepatuhan perpajakan semakin meningkat," tutup Dwi Astuti.