FN Indonesia Rokan Hilir - Sebanyak 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. 

Kayu berbagai jenis dan ukuran tersebut ditemukan di sebuah panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam. Polisi menduga kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi. 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. 

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial IW. Kepada polisi, IW mengaku mendapatkan kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pemeriksaan terhadap kayu dilakukan setelah petugas memastikan adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. 

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026). 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. 

Aldi mengatakan, proses penyidikan masih dikembangkan. Polisi kini menelusuri asal kayu, pihak yang memasok hingga jalur distribusi kayu tersebut. 

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya. 

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Rokan Hilir dalam mencegah peredaran hasil hutan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. 

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegas Aldi.