Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By FN INDONESIA 08 Jul 2025, 21:30:34 WIB Hukum
Polsek Tualang Tangkap Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Tualang Siak – Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang terduga pelaku berinisial JZ (18) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial LL (17). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yuberian Halawa (34), yang merupakan orang tua korban. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 7 Juli 2025. 

Baca Lainnya :

Peristiwa ini pertama kali diketahui ketika seorang saksi yang juga kerabat korban memergoki korban bersama pelaku di area Green Hotel Perawang, pada Minggu (6/7/2025) pagi. Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Merasa curiga, saksi mengikuti dan menghadang mereka di lokasi. Setelah dibawa pulang, keluarga melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. 

Dari keterangan korban, diketahui bahwa hubungan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir pada Januari 2025 di lokasi yang sama. 

Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Tualang. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menjemput terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan “BANANA REPUBLIC”, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit handphone iPhone XR warna hitam, dan 1 unit handphone VIVO V29E warna gold 

Kompol Hendrix menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus serupa. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment