- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 2025
- Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Asal Aceh Diamankan
- Polres Siak Gelar Patroli Blue Light dan Pengamanan Objek Vital di Kecamatan Dayun
- Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Sinergi KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Cegah Peredaran Narkoba di Balik Lapas
- Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Kampar, Motif Uang Arisan dan Emas
- Melalui Program JALUR, Polres Inhu Berikan Pelayanan dan Bantuan ke Warga Bantaran Sungai Indragiri
- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
Pemerintah menetapkan jumlah kuota haji per Provinsi Se-Indonesia

Keterangan Gambar : Kuota Haji
FN-Indonesia.com. Jakarta - Pemerintah menetapkan jumlah kuota haji per Provinsi di Indonesia, Kementeriaan Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023M.
221.000 orang total kuota jamaah haji Indonesia yang akan berangkat tahun 1444H/2023M. dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“Keputusan Mentri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. Keputusan Mentri ini akan jadi pedoman seluruh jajaran dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Kamis (23/2/23) saat ditemui awak media.
Baca Lainnya :
- Kementerian PPPA dan KPAI Sepakat Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP0
- Tim Jumat Berkah Ditreskrimum Polda Riau Ganti Kerugian Kakek 70 Tahun Korban Hipnotis0
- Jumpe Romansa Polda Riau Berikan Bantuan ke Sejumlah Masjid0
- Untuk Masyarakat Terdampak Bencana 2023, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Rp500 Juta0
- Presiden RI : Hilirisasi Tak Hanya Sektor Tambang Minerba0
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
- Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Menteri Agama menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia. Selanjutnya 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kemudian, kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.