Kejati Riau Tetapkan Pengawas Lapangan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Kejati Riau Tetapkan Pengawas Lapangan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

By FN INDONESIA 01 Sep 2025, 22:21:27 WIB Hukum
Kejati Riau Tetapkan Pengawas Lapangan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023. Tersangka berinisial IR, selaku pengawas lapangan proyek tersebut.

Penetapan dilakukan pada Senin (1/9) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. “IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.

Menurut Dedie, tindakan itu dilakukan IR bersama tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan RN serta HB. Ketiga tersangka tersebut sudah lebih dulu ditahan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam proyek senilai Rp27,61 miliar yang bersumber dari APBN 2022–2023 itu, IR tercatat sebagai pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas. Proyek dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi KSO dengan nilai kontrak Rp25,95 miliar. Namun, pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender, bahkan pembayaran masuk ke rekening yang dibukanya sendiri.

Selama berjalan, proyek ini mengalami tiga kali addendum kontrak hingga nilai naik menjadi Rp26,78 miliar dengan perpanjangan waktu hingga Februari 2024. Meski demikian, pekerjaan tidak selesai 100 persen. Kontrak diputus pada progres 80,82 persen dengan pembayaran sudah mencapai 80 persen, padahal hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menunjukkan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara merugi hingga Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1–20 September 2025.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment