- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
Ditpolairud Polda Riau Berhasil Amankan 8 PMI Ilegal dari Malaysia

Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diangkut dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 8 org. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sekitar pukul 22.30 WIB.
Tim Intelair Subdit Gakkum KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Para PMI ilegal tersebut dibawa menggunakan kapal nelayan KM Nelayan Jaya II GT 19 yang dinakhodai oleh Samsudin, yang dibantu oleh dua orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca Lainnya :
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 7,1 Kilogram 0
- Civitas Akademika UNRI Bacakan Maklumat Meminta Presiden Junjung Tinggi Moral Etika Demokrasi0
- Pemko Pekanbaru Titip Dana Rp92 Miliar ke BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru B0
- Pj Walikota Pekanbaru Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kulim Cup Tahun 20240
- Patroli Blue Light Ditlantas Polda Riau Sambangi Pos Ronda untuk Sukseskan Pemilu 20240
Modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan paspor, dengan berpura-pura menjadi ABK. Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Wahyu Prihatmaka, menjelaskan bahwa tersangka utama, Nakhoda kapal inisial S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua ABK masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka S menerima upah sebesar Rp 1 juta per orang untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Indonesia," ungkap Kombes Wahyu dalam konferensi pers pada Senin (5/2/2024).
Setelah berhasil menghentikan kapal, Satpolairud Polres Rohil melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah paspor dan dokumen kelengkapan kelautan. Informasi dari interogasi terhadap Nakhoda, ABK, dan PMI ilegal mengungkapkan bahwa mereka dikumpulkan oleh seorang agen bernama BL, warga negara Malaysia.
"BL ini yang akan mengatur keberangkatan para PMI ini ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.400 Ringgit Malaysia per orang atau sekitar Rp6 juta. Mereka juga dibuatkan buku pelaut yang akan diserahkan kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI ilegal," jelas Kombes Wahyu.
Buku pelaut tersebut difungsikan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, seolah-olah PMI ilegal merupakan ABK kapal. Kasus ini menunjukkan adanya sindikat perdagangan orang dengan jaringan internasional yang terlibat dalam proses perjalanan, pembuatan dokumen, dan paspor bagi calon pekerja migran ilegal.
Sementara itu, Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan yang hadir dalam konferensi pers , menegaskan bahwa pemerintah saat ini sangat fokus dalam menangani kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah berangkatnya warga secara ilegal dan memastikan bahwa proses perjalanan pekerja migran sesuai dengan undang-undang.
"Ini menjadi peran aktif kita untuk selalu mencegah baik itu dia berangkat secara ilegal maupun pulang secara ilegal. Kita tidak ingin warga kita berangkat secara ilegal. Mereka berangkat sesuai undang-undang dan pulang pun sama," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar