- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
73 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Satu Terindikasi Cacar Monyet

Keterangan Gambar : Foto : hms BP3MI Riau
FN Indonesia Dumai – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (15/3). Deportasi dilakukan setelah para PMI menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia.
Dari total PMI yang dipulangkan, 58 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan. Saat tiba di Dumai, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP). Dalam pemeriksaan tersebut, satu PMI terindikasi menderita penyakit menular cacar monyet.
Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, mengungkapkan bahwa salah satu PMI mengalami gatal-gatal kronis yang mengarah pada cacar infeksi atau cacar monyet.
"Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet," ujarnya pada Minggu (16/3). Saat ini, PMI tersebut tengah menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Selain itu, sebagian besar PMI ilegal yang dideportasi juga mengalami penyakit kulit, namun dalam kategori ringan dan tidak memerlukan perhatian khusus.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi Kota Dumai juga melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para PMI. Diketahui, dari 73 PMI yang dideportasi, terdapat empat anak-anak berusia 11 bulan, 13 tahun, empat tahun, dan tiga tahun.
Para PMI ilegal ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai sembari menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. Dari total 73 PMI, 32 berasal dari Nusa Tenggara Barat, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, serta masing-masing tiga orang dari Jambi, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. Sementara itu, dua orang berasal dari Riau dan Kalimantan Barat, serta masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Baca Lainnya :
- Antusiasme Warga Pekanbaru Tinggi, Ratusan Orang Antre Tukar Uang Baru Jelang Lebaran0
- Polri Akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi Nasional0
- Danrem 031/Wira Bima Terima Hibah Tanah dan Bangunan Koramil Inuman dari Pemkab Kuansing0
- BAIC Indonesia Resmikan Dealer ke-9 di Pekanbaru, Perkuat Jaringan di Sumatera0
- Polsek Batu Hampar Giat Patroli Subuh untuk Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1446 H0
BP3MI Riau kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal. "Negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia," tegas Fanny.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang legal demi keselamatan dan kesejahteraan mereka di negeri orang. (***)