- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
- Polres Rokan Hilir Gelar Bhakti Sosial Pengadaan Fasilitas Air Bersih Sambut HUT Bhayangkara ke-79
- Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Bersama Warga Tanam Jagung 2 Hektare
- 937 Personil Naik Pangkat, Kapolda Riau: Tekankan Pelayanan Tulus dan Integritas
- Gema Cinta Lingkungan dan Semangat Persatuan Warnai Festival Polisi Cilik Hari Bhayangkara ke-79 di GOR Tribuana
73 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Satu Terindikasi Cacar Monyet

Keterangan Gambar : Foto : hms BP3MI Riau
FN Indonesia Dumai – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (15/3). Deportasi dilakukan setelah para PMI menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia.
Dari total PMI yang dipulangkan, 58 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan. Saat tiba di Dumai, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP). Dalam pemeriksaan tersebut, satu PMI terindikasi menderita penyakit menular cacar monyet.
Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, mengungkapkan bahwa salah satu PMI mengalami gatal-gatal kronis yang mengarah pada cacar infeksi atau cacar monyet.
"Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet," ujarnya pada Minggu (16/3). Saat ini, PMI tersebut tengah menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Selain itu, sebagian besar PMI ilegal yang dideportasi juga mengalami penyakit kulit, namun dalam kategori ringan dan tidak memerlukan perhatian khusus.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi Kota Dumai juga melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para PMI. Diketahui, dari 73 PMI yang dideportasi, terdapat empat anak-anak berusia 11 bulan, 13 tahun, empat tahun, dan tiga tahun.
Para PMI ilegal ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai sembari menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. Dari total 73 PMI, 32 berasal dari Nusa Tenggara Barat, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, serta masing-masing tiga orang dari Jambi, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. Sementara itu, dua orang berasal dari Riau dan Kalimantan Barat, serta masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Baca Lainnya :
- Antusiasme Warga Pekanbaru Tinggi, Ratusan Orang Antre Tukar Uang Baru Jelang Lebaran0
- Polri Akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi Nasional0
- Danrem 031/Wira Bima Terima Hibah Tanah dan Bangunan Koramil Inuman dari Pemkab Kuansing0
- BAIC Indonesia Resmikan Dealer ke-9 di Pekanbaru, Perkuat Jaringan di Sumatera0
- Polsek Batu Hampar Giat Patroli Subuh untuk Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1446 H0
BP3MI Riau kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal. "Negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia," tegas Fanny.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang legal demi keselamatan dan kesejahteraan mereka di negeri orang. (***)