- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang penadah sepeda motor curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/6/2024). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FBB (37), SF (47) dan DA (56).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil rampasan atau curian dari pelaku MAS yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Arifin Ahmad. Korbannya adalah seorang pemuda inisial RS (20).
"Pelaku MAS merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FBB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FBB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS Rp3,5 juta," ucap Syafnil, Sabtu (15/6/2024).
Baca Lainnya :
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Laksanakan Wukuf di Arafah0
- Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran0
- Brigadir Yuvina, Sosok Polwan yang Piawai Berbahasa Isyarat dari Polresta Banyumas0
Dijelaskan Syafnil, dari transaksi itu FBB mendapat keuntungan Rp 700 ribu, SF Rp 300 ribu. Dari nyanyian tersangka MAS, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.
"FBB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah dan tersangka DAE ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar. Ketiga pelaku digelandang ke Polsek Bukit Raya," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 480 KUJP tentang pertolongan jahat dengan ancaman dua tahun penjara.(dpn)