Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Tualang, Pelaku Habisi Korban Gara-Gara Hotspot

Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Tualang, Pelaku Habisi Korban Gara-Gara Hotspot

By FN INDONESIA 31 Okt 2025, 16:30:19 WIB Hukum
Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Tualang, Pelaku Habisi Korban Gara-Gara Hotspot

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian. 

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, yang tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi. 


Baca Lainnya :

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra,  memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, Kasubbag Dokpol AKP dr. Supriyanto, serta KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima. 

Dalam penjelasannya, Kapolres memaparkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) di Jl. Balak, Kampung Perawang Barat. Pelaku dan korban yang sebelumnya sudah saling kenal melalui aplikasi Michat, tengah menenggak minuman tuak bersama di rumah pelaku. 

Namun suasana akrab berubah tegang ketika korban menolak memberikan akses jaringan hotspot WiFi kepada pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi dan langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat. 

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena pengaruh minuman tuak, pelaku kehilangan kendali dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra. 

Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara mengubur jasad korban di sebuah kebun tidak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal warna biru. 

Tim Satreskrim Polres Siak kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu malam (29/10/2025) di wilayah Pekanbaru, tanpa perlawanan. 


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, di antaranya, 1 bilah parang bergagang hijau, 1 buah cangkul, 1 lembar terpal warna biru, 1 helai kain bermotif dengan bercak darah, serta barang-barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV. 

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kami amankan bersama alat bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap kasus kriminal dengan cepat, profesional, dan transparan, demi menjaga rasa aman masyarakat. 


“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan dan menimbulkan penderitaan bagi banyak pihak. Kami imbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan mengendalikan emosi dalam situasi apa pun,” pungkas Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment