Polisi Tangkap Kriminal Kelas Kampung, Edarkan Sabu di Warung

Polisi Tangkap Kriminal Kelas Kampung, Edarkan Sabu di Warung

By FN INDONESIA 12 Jun 2024, 10:40:44 WIB Hukum
Polisi Tangkap Kriminal Kelas Kampung, Edarkan Sabu di Warung

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi, Jumat (31/5/2024).

Pelaku GUS (38) dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu 7,99 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pelaku ditangkap ketika berada di warung tepatnya dalam kebun karet yang berada di Dusun Simpang l, pelaku merupakan bandar dan pemakai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (12/6/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku bersama barang bukti yang digelandang Kapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment