- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Gelar Sarasehan, Kepala BNN RI: Pelayanan Rehabilitasi Itu Gratis
Random Video
- Skandal Perselingkuhan di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Dua Pegawai Digerebek Pasangan Sah
- Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 17 Calon PMI dan 24 WNA Bangladesh
- Bentuk Soliditas TNI-POLRI, Kapolda Riau Gelar Pisah Sambut Danrem O31
- Sapi Kurban Jantan di Masjid At-Taubah Miliki 2 Janin Bayi
- Aksi Memukau Jupiter Aerobatic Team Manuver di Langit Kota Pekanbaru
Badan Narkotika Nasional Menggelar Sarasehan Indonesia Bersinar Bidang Rehabilitasi,di The Premiere Hotel Pekanbaru, pada Selasa 25/6/2024.
Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024 ini, Dengan mengusung tema, Ayo Pulihkan Diri Melalui Rehabilitasi, BNN tidak hanya mengimbau penyalahguna narkotika, untuk bangkit dan bergerak memulihkan diri melalui rehabilitasi, tetapi juga mendorong peningkatan peran serta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat, dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus mengatakan, bahwa negara berkewajiban memberikan kemudahan layanan rehabilitasi narkotika kepada warga negara, sehingga pemenuhan kebutuhan penyediaan layanan rehabilitasi.
Setiap orang yang melapor tidak akan dihukum, justru menempatkan para pecandu, dan penyalahgunaan narkotika, tidak sebagai pelaku tapi sebagai korban.
lebih kurang ada 996 Institusi Penerima Wajib Lapor, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, Ketika pelaku penyalahgunaan narkotika melapor untuk rehabilitasi, tidak ada dipungut biaya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dengan jelas menyebutkan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib direhabilitasi.(FE)