- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Pencuri HP di RS Eka Hospital Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria karena telah melakukan tindak pidanan pencurian di Rumah Sakit Eka Hospital, Selasa (18/6/2024) dini hari WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 3 RS Eka Hospital. Pelaku mencuri dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat.
"Pelaku BP (38) warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dia beraksi bersama seorang temannya inisial IR yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," Rabu (19/6/2024).
Baca Lainnya :
- Gadis Manis Pengaji Al-quran Diangkat Anak Asuh Polsek Perhentian Raja0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Momen Iduladha 1445 H, Kejati Riau Sembelih 8 Ekor Sapi0
- Di Malam Idul Adha, 13 Kios Buah di Pasar Pulau Payung Dumai Ludes Terbakar0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
Dijelaskan Syafnil, pelaku saat itu mencuri dua HP di ruang kebidanan disaat korbannya sedang tertidur. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.(dpn)