Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling di Rokan Hilir, Satu Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling di Rokan Hilir, Satu Pelaku Ditangkap

By FN INDONESIA 31 Okt 2025, 10:31:24 WIB Hukum
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling di Rokan Hilir, Satu Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kali ini, seorang pria berinisial Z alias fikar (49), warga Jalan Suhada I, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan karena kedapatan menyimpan dan mengangkut 30 kilogram sisik trenggiling.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bagan Siapiapi.

“Pada Selasa 28 Oktober 2025 Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mencurigakan membawa satu karung besar berwarna putih yang berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram,” ungkap Kombes Ade.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Z mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO diduga berburu trenggiling secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir.

Mereka menggunakan jerat untuk menangkap trenggiling, kemudian membunuh dan mengeringkan sisiknya selama beberapa hari sebelum dijual kepada para pengepul atau cukong dengan harga tinggi.

“Perdagangan sisik trenggiling merupakan kejahatan serius karena trenggiling termasuk salah satu mamalia paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Keuntungan dari aktivitas ini mencapai jutaan rupiah per kilogram,” tambah Kombes Ade.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya (Mail dan Madi) yang diduga sebagai pemasok utama sisik trenggiling tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment