- Satu Rumah Terbakar di Belakang Pasar Sail, Petugas Kerahkan 5 Mobil Berjuang Jinakkan Api
- Operasi PETI di Sungai Setingkat, Polisi Amankan 7 Rakit Penambang Emas Ilegal
- Dari Puntung Rokok ke Jeruji Besi, Polres Rohil Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan di Balam Sempurna
- Sempat Kritis, Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Meninggal Dunia Akibat Serangan Gajah Liar
- Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Tertangkap Simpan Sabu dalam Pembalut
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim RAGA Polres Rohil Gelar Patroli di Wilayah Objek Vital Nasional
- Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Mushala Baitul Karomah, Diduga Sudah Dua Hari Meninggal
- Pria di Kampar Tewas Kesetrum Saat Petik Buah Matoa di Pos Ronda
- Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan di Tualang, Pelaku Habisi Korban Gara-Gara Hotspot
- Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling di Rokan Hilir, Satu Pelaku Ditangkap
Dari Puntung Rokok ke Jeruji Besi, Polres Rohil Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan di Balam Sempurna

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Rokan Hilir — Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan produksi, tepatnya di Jalan Blok 51, Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaku pembakaran diketahui bernama MT alias Rio (53), warga Dusun Rumbia II, yang kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Juniwinata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Lancang Kuning pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sumber api berasal dari lahan milik tersangka MT. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah membuang puntung rokok sembarangan saat berada di lahannya, hingga menyebabkan kebakaran,” tutur Kapolres.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 ember warna hitam, 3 batang pelepah sawit bekas terbakar, 1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan 1 bungkus rokok merek yang sama.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, ketika dirinya tengah menyemprot gulma di lahan pribadi. Ia mengaku tidak menyadari bahwa puntung rokok yang dibuang masih menyala hingga akhirnya menyebabkan kebakaran di kawasan hutan produksi tersebut.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) atau (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak ahli untuk melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rohil tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang membakar lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian. Kami harap masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, situasi di lokasi kebakaran telah dinyatakan padam dan terkendali, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan luas lahan yang terdampak serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (F)










