- InJourney Airports Ramah Difabel, Bandara SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa Pekanbaru
- Cegah Kenaikan Harga Beras, Polres Kampar dan Satgas Pangan Sidak Sejumlah Mini Market di Bangkinang
- Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sosial di Daerah Pesisir Terpencil Lewat Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR)
- Kapolres Rokan Hilir Turun Langsung Pimpin Operasi Tim RAGA, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Lewat Restorative Justice, Polres Rohil Fasilitasi Perdamaian Konflik antara Masyarakat dan PT UTS
- Polda Riau Tangkap Wanita Otak Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
- Kapolres Rokan Hilir Sosialisasikan Program Green Policing dan Tanam Pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir
- Waka Polda Riau Apresiasi Simulasi Sispam Mako, Unras Polres Kampar: Utamakan Pendekatan Humanis dan Profesional
- Polres Kampar Bongkar Penipuan Berkedok Donatur Umroh, Korban Rugi Rp500 Juta
- Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Sinergi Polri dan Petani untuk Ketahanan Pangan Nasional
Bawa 10 Kg Sabu dari Jaringan Internasional, Kurir Dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Dumai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial SE (29) diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10), setelah kedapatan membawa 10 kilogram sabu, 28 strip pil happy five, dan enam bungkus ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah itu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menemukan pelaku tengah berada di parkiran salah satu hotel di Dumai,” ucap Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10).
Saat dilakukan penangkapan, SE tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna hitam berisi sabu dalam 10 bungkus besar merek Guanyinwang, yang diketahui berasal dari jaringan narkotika internasional. Selain itu, ditemukan pula 28 strip pil happy five, enam bungkus ganja kering berbagai merek, satu unit telepon genggam, dan tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SE diketahui berperan sebagai kurir atau “becak darat”, yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli di wilayah Dumai. Barang haram tersebut disinyalir diselundupkan dari negeri tetangga melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta, dan uang itu baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai. Dari pengakuannya, ini merupakan kali pertama ia terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkap Kombes Putu.
Kini, SE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan pengiriman barang haram itu yang diduga melibatkan sindikat lintas provinsi bahkan lintas negara.
Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (***)











