- Polda Riau Tanggapi Insiden Anarkis Saat Penertiban PETI di Kuantan Singingi, Pelaku Segera Diproses Hukum
- Kapolres Kampar Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Program Green Policing di TK Pertiwi
- BNNP Riau Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi
- Mobil Xpander Hilang Kendali, Tabrak Brio dan Pohon di Dekat Taman Labuay Pekanbaru
- Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Green Policing, Ajak Siswa TK Cinta Lingkungan Sejak Dini
- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
Operasi Gabungan, Ditlantas Polda Riau Tilang 76 Kendaraan ODOL di Tol Permai
Random Video
- Polda Riau Musnahkan Ribuan Narkotika Hasil Cipta Kondisi Jelang Nataru 2024-2025
- Jelang Pilkada, Polda Riau Awasi Pembongkaran 5000 Ton Beras Asal Myanmar
- Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Gelar Rilis Akhir Tahun 2024, 5.516 Perkara Pidana Di Tangani Polda Riau
- Polda Riau Kembali Periksa Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar operasi gabungan, penertiban kendaraan ODOL di ruas Tol Pekanbaru–Dumai. Operasi yang berlangsung dua hari 26 hingga 27 Februari 2025 ini, bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran, keselamatan berkendara di jalan tol.
Kegiatan ini melibatkan tiga instansi utama, yaitu Penegak Hukum Polda Riau, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menjelaskan, untuk tim gabungan fokus memberikan edukasi kepada pengendara, namun terkait pelanggaran akan ditindak tegas.
Dari hasil operasi gabungan, sebanyak 76 kendaraan dikenai sanksi tilang, Rinciannya, 21 kendaraan melanggar batas dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan, serta ada yang tidak memiliki dokumen lengkap, seperti SIM, STNK, atau KIR yang masih berlaku.